
Polisi mengungkap perdagangan dan prostitusi online dengan
korban masih dibawah umur di Villa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penangkapan
terhadap yang diduga tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi online di
bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus
kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).
Ia menuturkan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih
lanjut oleh jajaran Polres Cianjur.
Kasus yang terungkap berdasarkan laporan masyarakat itu, kata
dia, awalnya berhasil mengamankan dua tersangka seorang perempuan dan laki-laki
warga Cianjur dengan korbannya empat gadis di bawah umur.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus prostitusionline dan
perdagangan orang itu hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
"Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan
prostitusi online dan perdagangan manusia itu," katanya.
Yusri menambahkan hasil pengungkapan dari para tersangka itu
diketahui banyak korban wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja
seks komersial (PSK).
Sebanyak sembilan gadis korban yang diperjualbelikan dan
dijadikan PSK itu diamankan polisi dengan usia berkisar 17 sampai 18 tahun.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh jajaran Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Kompas]
0 Response to "Polisi Ungkap Prostitusi "Online" yang Tawarkan ABG"
Post a Comment