Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan,
isu kenaikan harga rokok yang dikabarkan akan naik mencapai harga Rp50 ribu per
bungkus pada September 2016, adalah berita hoax, atau tidak benar.
"Isu kenaikan harga rokok terbaru 50 ribu rupiah resmi
adalah beritahoax. Entah siapa yang memulai, yang menyebutkan tentang kenaikan
harga rokok dinaikkan bulan September," kata Enggartiasto, saat melakukan
inspeksi mendadak di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Selasa dini hari, 23
Agustus 2016.
Menurut Enggartiasto, jika memang pemerintah akan menaikkan
harga rokok, tidak mungkin dilakukan mendadak.
"Jika pun memang harga rokok naik, pasti ada proses
tahapannya, bukan langsung secara tiba tiba menjadi 50 ribu rupiah. Karena
pemerintah sendiri, tidak akan menaikkan harga sampai segitu, tanpa
mempertimbangkan aspek-aspek yang lainnya," katanya.
Enggartiasto mengatakan, isu kenaikan harga rokok itu, diduga
sengaja dihembuskan pihak tertentu dengan tujuan menimbulkan kegaduhan dan
kekacauan ekonomi.
"Kami sangat mengecam keras kepada dan terhadap
penyiaran itu, dan penginformasian berita tersebut resmi palsu dan hoax,"
ujarnya.[viva]
0 Response to "Menteri Perdagangan: Isu Harga Rokok Naik Rp50 Ribu Hoax"
Post a Comment