Kena DO karena Tolak Jadi Timses, 15 Mahasiswa Bekasi Gugat Kampusnya



Sebanyak 15 mahasiswa asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggugat kampusnya sendiri karena telah diberhentikan atau kena drop out (DO) gara-gara menolak menjadi tim sukses (timses) untuk relawan pasangan nomor urut satu Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik pada Pilkada Bekasi 2017. Gugatan perkara tersebut didaftarkan pihak penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Tercatat 28 orang dari tiga kampus terdiri STIE Tribuana, STT Mitra Karya dan STMIK Mitra Karya diberhentikan sebagai mahasiswa oleh pihak kampus. Namun hanya 15 orang yang tetap melanjutkan perjuangan melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

"Tiga kampus di satu area ini milik yayasan yang sama. Gugatan ini agar pihak kampus tersebut untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian status kami sebagai mahasiswa," ucap Zainudin Endin, perwakilan penggugat yang kini berstatus eks mahasiswa STIE Tribuana saat ditemui wartawan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/3/2017).

Zainudin berkisah, pemicu mereka kena DO ini bermula saat oknum yayasan pengelola ketiga kampus tersebut meminta mahasiswanya ikut menjadi timses pasangan Meilina-Abdul. Ajakan tersebut, sambung dia, berlangsung awal November 2016 lalu.

Pihak kampus, sambung Zainudin, memaksa para mahasiswa untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi relawan dan membagi-bagikan kalender bargambar wajah pasangan cabup-cawabup Bekasi tersebut. Zaenudin dan sejumlah mahasiswa dari tiga kampus itu merasa keberatan.

"Kami diminta pengelola kampus jadi timses 'semut hitam'. Waktu itu kami diperintahkan menyebarkan kalendar bergambar wajah paslon nomor satu. Namun kami tidak mau atau menolak perintah pembina yayasan itu karena kan ada aturannya bahwa parpol tidak boleh masuk ke wilayah pendidikan," tutur Zainudin.

Akibat penolakan tersebut, dia melanjutkan, pihak kampus tidak memberikan kartu UAS. Zainudin dan sejumlah mahasiswa pun terpaksa tidak diizinkan mengikuti UAS.

"Pembina Yayasan bilang kalau enggak menyebarkan 10 kalender pasangan calon nomor satu pada Pilkada Bekasi, maka tidak akan diberikan kartu UAS," ujar Zainudin.

Pada 9-10 Desember 2016 lalu, Zainudin bersama mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di luar lingkungan kampus. Selain itu, mereka menyebarkan selebaran berisi 'Tolak Politisasi Kampus dan Intimidasi Mahasiswa'.

Usai berdemonstrasi menyuarakan aspirasinya, kata Zainudin, mahasiswa dilarang masuk ke lingkungan kampus.

Waktu bergulir, pada 16 Januari 2017, Zainudin dan 27 mahasiswa lainnya dari tiga kampus tersebut dikejutkan dengan diterbitkannya SK Pemberhentian dari pihak yayasan yang ditempel di papan informasi kampus.

Mereka sudah mencoba bertemu pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tetapi, kata Zainudin, pihak kampus tidak memberikan solusi terbaik dan keukeuh memberhentikan 28 mahasiswa.

Zainudin dan rekan bereaksi dengan melaporkan sikap kampus kepada Kemenristek Dikti, Komnas HAM, KPU Pusat dan Panwaslu Bekasi. Menurut dia, Komnas HAM sudah menyurati namun tidak ada tanggapan dari pihak kampus.

"Maka itu, kami lari ke PTUN. Kami ambil jalur pengadilan karena tidak ada lagi jalur lain. Kami meminta PTUN untuk membatalkan SK DO" ujar Zainudin.

Pendaftaran gugatan Zainudi cs ke PTUN Bandung ini didampingi LBH Jakarta. "Penggugat ini tidak dihargai hak politiknya karena kampus mendikte pilihan teman-teman ini untuk memilih paslon nomor urut satu. Penolakan mereka itu tindakan yang benar, tapi kampus bilang salah. Tapi anehnya, atas dasar itu justru kampus memberhentikan mereka supaya tidak bisa kuliah," tutur Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy.

PTUN Bandung menerima daftar gugatan yang diajukan penggugat. Surat registrasi gugatan bernomor 41/G/2017/PTUN-BDG.

"Kalau DO, harus ada proses pembuktiannya terlebih dahulu. Kenapa alasan DO-nya? Tiba-tiba keluar surat itu (pemberhentian). Maka itu, kami mendampingi penggugat untuk menggugat pihak kampus," ujar Alldo.

LBH Jakarta menjelaskan, aktivitas kampanye Pilkada tidak boleh memanfaatkan area pendidikan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 69 butir i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 66 ayat (1) butir j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa di dalam melakukan kampanye dilarang untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Seperti diketahui yang memenangkan Pilkada Bekasi adalah calon petahana yaitu Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

Sumber : Detik.com

0 Response to "Kena DO karena Tolak Jadi Timses, 15 Mahasiswa Bekasi Gugat Kampusnya"

Post a Comment