Presiden Joko Widodo menerbitkan
instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran
Kementerian dan Lembaga.
Ada 87 kementerian dan
lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016.
Namun, tiga lembaga di
parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya.
Berdasarkan Inpres yang
diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara 2016 mencapai Rp 4,7 Triliun.
Anggaran untuk DPR ini
tidak diotak-atik dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran.
Begitu juga anggaran
untuk MPR sebesar Rp 768 Miliar dan DPD Rp 801 Miliar.
Adapun kementerian yang
tidak diminta melakukan penghematan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak yang memiliki anggaran Rp 707 Miliar.
Di luar itu, sebanyak
83 kementerian atau lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran.
Total anggaran yang
dihemat dari 83 kementerian dan lembaga itu mencapai Rp 64 Triliun.
Penghematan terendah
menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sebesar Rp 2,7 miliar.
Sementara penghematan
tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9
triliun.
Dalam Inpres dijelaskan
bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan
dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan.
Kemudian, biaya rapat,
iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor
serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau
swakelola.
Selain itu, anggaran
dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga
akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun
anggaran berikutnya.[Kompas]

0 Response to "Jokowi Instruksikan 83 Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Kecuali MPR, DPR dan DPD"
Post a Comment