Aparat penegak hukum
gencar melakukan razia terhadap simbol-simbol yang berbau komunis.
Pemutaran film yang
dinilai bisa membangkitkan semangat komunisme dibubarkan. Kaus bergambar atau
mirip palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia, disita.
Buku-buku tentang komunis atau gerakan kiri, juga bernasib sama.
Kapolri Jenderal Pol
Badrodin Haiti menegaskan, paham komunis tidak boleh lagi tumbuh di Indonesia.
Ia mengatakan,
tindakan yang diakukan aparat agar masyarakat tak terbawa euforia komunis dan
berekspresi tanpa batas.
"Polisi dengan
instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya tidak kebablasan dan tidak
dimanfaatkan pihak tertentu," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Penyebaran paham
komunis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan
Terhadap Ketahanan Negara.
Ada pula Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi
Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.
Badrodin menyatakan,
penertiban yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan hukum yang ada.
Apapun yang berbau
komunis dan diduga ada kesengajaan meniupkan lagi arwah PKI, maka harus
ditindak.
Jika tidak ditertibkan
polisi, kata dia, dampaknya bisa lebih buruk. Polisi mencegah tindakan main
hakim sendiri.
"Semua yang
kedapatan (berkenaan atribut komunis) ada tindakan hukum disesuaikan dengan
ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun,"
kata Badrodin.
Kebebasan berekspresi
Kepala Divisi Humas
Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menilai, masyarakat perlu membaca sejarah
Indonesia untuk mendapatkan gambaran apa dilakukan PKI pada masa lalu.
Menurut dia, hal ini
agar masyarakat memahami alasan pemerintah menetapkan bahwa PKI adalah
organisasi terlarang.
Masyarakat diminta
menyadari bahwa kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh undang-undang.
"Kami tetap
mengingatkan kepada masyarakat bahwa kebebasan yang kita miliki harus dimaknai
bukan sebagai yang bebas sebebas-bebasnya, tapi bebas yang menghormati aturan
hukum yang ada," kata Boy.
"Mulai kami
sadarkan kembali pada masyarakat, mungkin saat ini belum 'ngeh', mungkin belum
sadar ada hukum," lanjut dia.
Berlebihan
Ketua Komnas HAM
Imdadun Rahmat menganggap penertiban penjualan atribut palu dan arit,
pembubaran forum diskusi dan penyitaan buku-buku soal PKI merupakan hal yang
berlebihan.
"Kalau cuma
ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau
berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," kata Imdadun.
Ia menilai, keresahan
masyarakat yang dijadikan alasan polisi melakukan penertiban, tak berdasar.
Justru, kata Imdadun,
ketakutan itu muncul karena tindakan yang dilakukan aparat.
Ketakutan terhadap
bangkitnya komunisme dianggap sebagai langkah mundur bangsa Indinesia yang
sudah berhasil mematikan PKI sejak puluhan tahun silam.
"Tanda-tanda
faktual bahwa PKI bangkit kok kayaknya jauh. Kalau ketakutan terhadap kelompok
kiri ini terus dibiarkan berlangsung, rekonsiliasi akan macet," kata
Imdadun.
Oleh karena itu,
lanjut dia, pemerintah wajib melakukan upaya serius untuk mengklarifikasi bahwa
ketakutan itu tidak perlu.
Selain itu, harus ada
penjelasan mengenai paham-paham komunis sehingga tahu batasan-batasan apa saja
yang melanggar hukum atau tidak.
Imdadun menilai, UU
Nomor 27 Tahun 1999 juga belum spesifik menjelaskan apa dan bagaimana yang bisa
dikategorikan menyebarkan ajaran komunis.
"Sehingga di
lapangan yang masih berbau PKI sudah seolah melanggar hukum, itu ditindak
secara serampangan. Jangan jadikan larangan ini sebagai jaring pukat harimau.
Semua yang dianggap ikan digaruk, padahal ada batu, ada karang, akhirnya laut
rusak semua," kata Imdadun.
Kompas
Kompas

0 Response to " "
Post a Comment